Senin, 23 September 2013

KURANGI ANGAN-ANGAN (2)

Ibn Umar r.a. berkata : Rasulullah s.a .w bersabda : Tiada hak bagi seorang Muslim yang mempunyai suatu yang akan di wasiyatkan, lalu bermalam sampai dua malam kecuali wasiyat itu harus sudah tertulis padanya. (HR. Buchary dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim : Ibn Umar berkata : Sejak saya mendengar hadits ini belum pernah satu malam saya bermalam tidak menulis wasiyat, melainkan wasiyat sudah saya tulis padaku. Karena umur manusia tidak diketahui, juga perubahan keadaan dan fikiran, mungkin terjadi. Maka kalau ada sesuatu yang memang niat akan diwasiyatkan segera ditulis supaya tidak lupa atau kedahuluan oleh sesuatu apa yang tidak diharapkan.
-----------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 480-481.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar