Selasa, 20 Agustus 2013

SHOLAT SUNNAT (23)

Dari Ibnu Umar r.a., dan Nabi s.a.w., beliau bersabda : “Apabila terbit fajar maka telah habis waktu semua sholat malam dan waktu sholat witir, karena itu hendaklah kalian sholat witir sebelum terbit fajar”. Diriwayatkan oleh Tirmidzi.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 145.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar