Jumat, 09 Agustus 2013

SHOLAT SUNNAT (12)

Dari Abu Ayyub Al-Anshari r.a.; bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sholat witir itu adalah hak bagi setiap orang Muslim, barangsiapa yang mau sholat witir lima raka’at, maka kerjakanlah dan barangsiapa yang ingin sholat witir tiga raka’at, maka kerjakanlah, dan barangsiapa yang ingin sholat witir satu raka’at, maka kerjakanlah”. Diriwayatkan oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i) kecuali Tirmidzi, dan disahkan oleh Ibnu Hibban, dan Nasa’i memberatkan mauqufnya.

Dari Ali bin Abu Thalib r.a., ia berkata; “Sholat witir itu bukanlah suatu keharusan seperti sholat fardlu, tapi itu adalah satu sunnat yang disunnatkan oleh Rasulullah s.a.w.”. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i dan dihasankannya, dan disahkan oleh Hakim.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 138-139.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar