Minggu, 23 Juni 2013

URUSAN KEPUTUSAN (7)

Dari Ummu Salamah r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya kalian berselisih kepadaku, lalu barangkali sebagian kamu lebih lancar (lebih tangkas) hujahnya daripada yang lain, kemudian aku memberi keputusan kepadanya berdasarkan apa yang aku dengar dari padanya, barangsiapa yang aku beri sepotong dari hak saudaranya, maka aku memotong baginya sepotong api neraka untuknya”. Muttafaq ‘alaih.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-Qadla, halaman 512-513.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar