Sabtu, 29 Juni 2013

URUSAN KEPUTUSAN (13)

Dari Abdullah bin Zubair r.a. ia berkata; “Rasulullah s.a.w. menjatuhkan putusan bahwa dua orang yang berlawanan itu dihadapkan di miuka hakim”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan disahkan oleh Hakim.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-Qadla, halaman 514-515.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar