Senin, 31 Desember 2012

MANDI DAN HUKUM JUNUB (5)

Dari Abu Said Alkhudriyyi r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mandi hari Jum’at itu adalah wajib bagi tiap-tiap yang sudah baligh”. Dikeluarkan oleh Imam yang Tujuh (Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu daud, Ibnu Majah. Tirmidzi dan Nasa’i).

Dari Samurah bin Jundub r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa yang wudlu’ pada hari Jumat maka ia telah mengerjakan kewajiban dan baik; dan barangsiapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), dan dihasankan oleh Tirmidzi.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 45-46.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar