Jumat, 23 November 2012

MENGHILANGKAN NAJIS (4)

Dari Abu Samh r.a. ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Dicuci dari kencing bayi perempuan, dan disiram dari kencing bayi laki-laki”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i, dan disahkan oleh Hakim..

Di lain riwayat diterangkan bahwa yang disiram itu ialah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain susu ibunya.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar