Senin, 17 September 2012

ZAKAT (6)

Dari Bahaz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya r.a., ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Pada tiap-tiap 40 unta yang cari makan sendiri zakatnya seekor unta betina umur 2 tahun jalan, janganlah unta itu dipisahkan tentang perhitungannya (Pemungut zakat tidak boleh memisah-misahkan unta-unta itu, supaya zakatnya lebih banyak) Barangsiapa yang mengeluarkan zakat karena mengharapkan ganjaran. maka ganjaran itu baginya, dan barangsiapa yang tidak mau zakat maka kami akan mengambil zakat itu berikut setengah hartanya sebagai suatu perintah keras dari perintah-perintah Tuhan kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun dari barang zakat itu”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan disahkan oleh Hakim.
------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuz-Zakat, halaman 217-218.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar