Senin, 17 September 2012

MENJAGA SUNNAT DAN TATA-TERTIBNYA (1)

Abu Hurairah r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a .w. : Biarkanlah aku selama aku membiarkan kamu dalam kebebasanmu. Maka sesungguhnya yang menyebabkan kebinasaan ummat yang sebelummu dahulu , karena kebanyakan pertanyaan mereka, dan menyalahi pada Nabi-Nabi mereka. Maka apabila aku mencegah kamu dari sesuatu, tinggalkanlah perkara itu! Dan jika aku perintahkan sesuatu perintah, kerjakanlah sekuat tenagamu. (HR. Buchary dan Muslim)

Biarkanlah aku selama aku membiarkan kamu dalam kebebasanmu untuk menentukan hukum sesuatu yang sengaja saya diamkan itu semata-mata untuk meringankan bagimu, dan tidak mempersukar bagimu. Sebab tambah banyaknya yang haram, berarti bertambah berat untuk meninggalkannya. Maka dalam hukum sesuatu yang sengaja oleh syara tidak dijelaskan haram kita tidak berhak mengharamkannya. Seolah-olah dalam hadist ini memberi pengertian bahwa syubhat itu jika diteliti pertanyaannya kemungkinan jatuh kepada haram, tetapi selama ini diterima dengan ringan, maka ia tetap dalam kedudukan syubhat, yang belum masuk dalam haram hanya bagi seorang yang wara ‘ ingin lebih bersih agamanya lebih baik ditinggalkan demikian pula dalam segala hal yang meragukan.
--------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 168.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar