Kamis, 23 Februari 2012

TOBAT (10)

Abu Nudjaid (Imron bin Alhushain) Alchuza’i betkata: Adalah seorang wanita dari suku Djuhainah yang telah hamil daripada zina, datang kepada Nabi s.a.w. berkata : Ya Rasulullah saya telah terkena hukum had, maka laksanakanlah pada diriku. Maka Nabi s.a.w. memanggil wali wanita itu dan bersabda : Peliharalah ia baik-baik, dan bila telah lahir anaknya bawalah ia kemari. Maka dilaksanakan yang demikian itu oleh wali wanita itu, kemudian setelah melahirkan, wanita itu dihukum rajam. Dan sesudah mati disembahyangkan oleh Rasulullah s.a.w. Maka berkata ‘Umar : Ya Rasulullah kau menyolatkan, padahal ia telah berzina. Jawab Nabi s.a.w.: Ia telah tobat suatu tobat yang andaikan dibagi pada tujuh puluh orang penduduk Madinah niscaya masih cukup. Apakah ada orang lebih utama dari seorang yang telah menyerahkan dirinya kepada hukum Allah? (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang telah menerima hukum Allah di dunia, berarti bebas dari hukum akherat, dan dianggap telah bertobat.
------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 45-46.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar