Jumat, 26 Agustus 2011

Janji Prasetia kepada ALLAH dan Penyempurnaan Agama Islam

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعٰٓئِرَ اللَّـهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْىَ وَلَا الْقَلٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوٰنِ ۚ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ ۖ إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-nya, dan binatang binatang qalaa'id, dan Jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji. maka bolehlah berburu. Dan jangan]ah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalagi-halangi kamu dan Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5 : 2).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِۦ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِالْأَزْلٰمِ ۚ ذٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai. darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekek, yang dipukul, yang jatuh. yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam Itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengantun lagi Maha Penyayang. (QS. 5 : 3).

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا۟ اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ ۚ إِنَّ اللَّـهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu: kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu. dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah. sesungguhnya Allah amat cepat hisah-Nya”. (QS. 5 : 4).


Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya. tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. 5 : 5).

Latar Belakang Turunnya Ayat QS. 5 : 2
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa al-Hathmu bin Hindun al-Bakri datang ke Madinah membawa kafilah yang penuh makanan, dan memperdagangkannya. Kemudian ia menghadap kepada Nabi saw, untuk masuk Islam dan baiat (sumpah setia). Setelah ia pulang, Nabi saw. bersabda kepada orang-orang yang ada pada waktu itu: “Bahwa ia masuk ke sini dengan muka seorang jahat dan pulang dengan punggung penghianat”.
Ketika orang itu sampai ke Yamamah; iapun murtad dari Agama Islam.
Pada suatu waktu pada bulan Dzul-qaidah ia pun berangkat membawa kafilah yang penuh dengan makanan menuju Mekah. Ketika Shahabat Nabi saw. mendengar berita kepergiannya Mekah bersiaplah segolongan Kaum Muhajirin dan Anshar untuk mencegat kafilahnya. Akan tetapi turunlah ayat ini (QS. 5 : 2) yang melarang perang pada bulan haram. Pasukan itu pun tidak jadi mencegatnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘lkrimah. Diriwayatkan pula oleh as-Suddi seperti itu.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa dengan terhalangnya Rasulullah saw. dan para shahabat mengerjakan ‘umrah Masjidil Haram di Mekah, (yang menimbulkan perjanjian Hudaibiah antara Kaum Muslimin dan Musyrikin) para Shahabat Nabi merasa kesal karenanya.
Pada suatu hari lalulah orang-orang musyrikin dari ahli masyriq akan menjalankan ‘Umrah. Berkatalah para shahabat Nabi saw “Mari kita cegat mereka sebagaimana mereka pernah mencegat shahabat-shahabat kita”. Maka Allah menurunkan ayat ini (QS. 5 : 2) sebagai larangan untuk membalas dendam. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Aslam.

Latar Belakang Turunnya Ayat QS. 5 : 3
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Hibban sedang menggodog daging bangkai, Rasulullah saw. ada bersamanya. Maka turunlah ayat ini (QS. 5 : 3) yang mengharamkan bangkai. Seketika itu juga isi panci itu dibuang. Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam Kitabush-Shahabah dan Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari bapaknya yang bersumber dari datuknya (Hibban bin Hajar).

Latar Belakang Turunnya Ayat QS. 5 : 4
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Jibril datang kepada Nabi saw. dan minta idzin untuk masuk. Nabi saw. mempersilahkannya, tetapi Jibril lambat sekali, sehingga beliau mengeluelukannya. Jibril berdiri di pintu. Lalu Jibril berkata: “Saya telah minta idzin kepada tuan”. Rasulullah membenarkannya. Lalu Jibril berkata: “Kami tak mau masuk rumah yang ada gambar anjing”. Dengan peristiwa itu Rasulullah saw. mendapat bahwa di sebagian rumah shahabat terdapat anjing. Setelah itu Rasulullah memerintahkan Abu Rafi’ untuk tidak membiarkan seekor anjing pun hidup di Madinah. Para shahabat datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya: “Apa yang halal bagi kami dari hewan-hewan yang engkau perintahkan membunuhnya”. Maka turunlah ayat ini (QS. 5 : 4) yang menerangkan bahwa yang halal itu adalah yang baik. Diriwayatkan oleh at-Thabarani, al-Hakim, Baihaqi dan lainnya yang bersumber dari Abi Rafi’.

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Rasulullah saw. mengutus Abu Rafi’ sampai ke kampung-kampung untuk membunuh setiap anjing. Maka datanglah ‘Ashim bin ‘Adi, Sa’ad bin Hatsamah dan ‘Uwaimir bin Sa’adah menghadap kepada Rasulullah dan bertanya: “Apa yang dihalalkan bagi kami. Maka turunlah ayat ini (QS 5 : 4) sebagai jawabannya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘Ikrimah.
--------------------
Bibliography :
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 171 - 174.
Al Qur'aan dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an, Depag, Pelita II/ 1978/ 1979, halaman 156 - 158.
Tafsir Al-Azhar Juzu' 6, Prof Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Hamka), Penerbit PT. Pustaka Panjimas Jakarta, cetakan Septemper 2000, halaman 103 - 109.
Tulisan Arab Al-Qur'an. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar