Kamis, 11 Agustus 2011

Islam Melindungi Hak Milik Laki-laki dan Perempuan

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوٰلَكُم بَيْنَكُم بِالْبٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta orang lain dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan (jual-beli) dengan suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu bunuh dirimu (saudaramu). Sesungguhnya Allah amat sayang kepadamu. (QS. 4 : 29).

وَمَن يَفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوٰنًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللَّـهِ يَسِيرًا
Barang siapa memperbuat demikian itu., dengan melampaui balas dan aniaya, nanti akan Kami masukkan kedalam neraka. Yang demikian itu amat mudah bagi Allah. (QS. 4 : 30).

إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا
Kalau kamu tinggalkan dosa-dosa besar yang dilarang memperbuatnya, niscaya Kami ampuni kesalahanmu yang kecil-kecil dan Kami masukkan kamu kedalam tempat yang mulia. (QS. 4 : 31).

وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ اللَّـهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ اللَّـهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا
Jangan kamu iri-hati, karena Allah melebihkan setengah kamu dari pada yang lain. Untuk laki ada bagian dari pada usaha yang dikerjakannya, dan untuk perempuan ada bagian dari pada usaha yang dikerjakannya. Kamu mintalah kepada Allah kurnia-Nya. Sesungguhnya Allah mengetahui tiap-tiap sesuatu. (QS. 4 : 32).

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوٰلِىَ مِمَّا تَرَكَ الْوٰلِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمٰنُكُمْ فَـَٔاتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
Untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan). Kami adakan ahli waris dari peninggalan ibu bapa dan karib kerabat yang terdekat dan orang-orang yang telah bersumpah setia dengan kamu, hendaklah kamu berikan kepada mereka bagiannya masing-masing. Sesungguhnya Allah menjadi saksi diatas tiap-tiap sesuatu. (QS. 4 : 33).

Tafsir Ayat
QS. 4 : 29. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta orang lain dengan jalan yang batil, ...". Orang yang telah menyatakan percaya kepada Allah akan dengan ta'at dan setia menjalankan perintah Allah karena imannya. Dan kepada mereka dijatuhkan larangan memakan harta-benda, baik yang ditangan atau yang ditangan orang lain tidaklah boleh mengambilnya dengan batil. Arti batil ialah menurut jalan yang salah, tidak menurut jalan sewajarnya.
",... kecuali dengan perniagaan (jual-beli) dengan suka sama suka di antara kamu...". Dagang atau perdagangan maksudnya amat luas, segala jual beli, tukar-menukar, gaji-menggaji, sewa-menyewa, import dan eksport, upah-mengupah dan semua yang menimbulkan peredaran harta. Dengan jalan niaga itu beredarlah harta kamu. Pindah dari satu tangan ke tangan yang lain dalam garis yang teratur. Dan pokok utamanya ialah ridho, suka sama suka dalam garis yang halal.
Kita misalkan seseorang mempunyai kepandaian tukang. Maka hartanya ialah kepandaian tukangnya itu. Seorang lagi memerlukan mendirikan sebuah rumah, dia sendiri tidak mempunyai kepandaian untuk mendirikan rumah itu. Dia hanya mempunyai uang buat membeli kepandaian si tukang tadi untuk membangun rumahnya.
Kepandaian si tukang adalah harta kamu bagi menginginkan rumah, dan uang upah yang diterima si tukang adalah harta kamu bagi si tukang. Kalau dia disuruh mengerjakan rumah, padahal upahnya tidak dibayar, itu adalah salah satu perbuatan mengambil harta kamu dengan jalan batil. Atau dikhianati oleh tukang tadi karena pekerjaan yang tidak sempurna, sehingga tidak sepadan dengan upah yang telah diterimanya dengan buruknya pekerjaannya. Inipun mengambil harta kamu dengan batil.
".... Janganlah kamu bunuh dirimu (saudaramu)....". Diantara harta dengan diri atau dengan jiwa, tidaklah bercerai-tanggal. Orang mencari harta buat melanjutkan hidup. Maka selain kemakmuran harta-benda hendaklah pula terdapat kemakmuran atau keamanan jiwa. Sehat itu disamping menjauhi memakan harta kamu dengan batil. Jangan terjadi pembunuhan!
".... Sesungguhnya Allah amat sayang kepadamu". Tuhan mengatur dengan baik di dalam memakan harta kamu dan Tuhan melarang kamu membunuh diri kamu, baik orang lain ataukah diri kamu sendiri.

QS. 4 : 30. "Barang siapa memperbuat demikian itu,...". Baik memakan harta kamu dengan jalan yang batil, atau membunuh diri kamu, diri orang lain.
",... dengan melampaui balas dan aniaya, nanti akan Kami masukkan kedalam neraka...". Melanggar batas kebenaran ('udwaan). Dia tidak peduli lagi bahwa Allah melarang, lalu diteruskannya juga, maka hukumannya menjadi lebih berat daripada yang tidak disengaja lebih dahulu. Aniaya (zhulm) itulah yang dapat dimisalkan dengan membunuh dengan tidak sengaja tadi. Bukan sengaja melanggar hukum dan agama. Meskipun bagi dirinya sendiri bukan sengaja namun bagi yang mati hal itu sudah nyata teraniaya. Kesalahan pasti ada juga bagi yang membunuh, lantaran kelalaian dan kesia-siaan.
"... Yang demikian itu amat mudah bagi Allah". Ancaman juga bagi yang sombong, baik terhadap harta-benda ataupun terhadap jiwa orang.

QS. 4 : 31. "Kalau kamu tinggalkan dosa-dosa besar yang dilarang memperbuatnya, niscaya Kami ampuni kesalahanmu yang kecil-kecil...". Terdapat kata menjauhi yang berarti tidak mau mendekati, atau tidak mau mendekat-dekat ke situ dan mengelak kalau bertemu. Kata kedua dosa-dosa besar (kabaa'ir), kata ketiga kesalahan-kesalahan kecil (sayyi'aat). Tegasnya banyak salah, yang menyebabkan orang yang berbuat menjadi serba salah dari akibat perbuatanya, baik cepat atau lambat-laun.
"... dan Kami masukkan kamu kedalam tempat yang mulia". Tempat masuk yang mulia terhadap dua tempat. Pertama, di dunia ini, karena dengan menempuh jalan yang baik hidup jadi bahagia. Kedua, di akhirat telah masuk pula ke tempat yang mulia, yaitu syurga yang dijanjikan.

QS. 4 : 32. "Jangan kamu iri-hati, karena Allah melebihkan setengah kamu dari pada yang lain....". Di dalam ayat bertemu kata la tatamannau, dari pokok kata tamaniy yang artinya mengangan-angan, berkhayal, memikirkan kelebihan orang lain, kekayaan orang, ketinggian yang dicapainya. Maka akibat dari angan-angan yang dirisaukan mencapainya timbullah dengki dan irihati.
"... Untuk laki ada bagian dari pada usaha yang dikerjakannya, dan untuk perempuan ada bagian dari pada usaha yang dikerjakannya....". Pembahagian yang diusahakan itu ialah dalam rangka tugas diri dan pembahagian kerja yang telah ditentukan oleh Tuhan. Laki-laki / suami bekerja keras dalam usahanya keluar rumah, sedang perempuan / isteri dalam rumah tangga yang mereka bangun berdua.
".... Kamu mintalah kepada Allah kurnia-Nya....". Artinya memohon kekuatan dan pertolongan Tuhan, sehingga kasab (usaha) itu berhasil hingga tidak ada waktu-waktu beragam-ragam.
"... Sesungguhnya Allah mengetahui tiap-tiap sesuatu". Dialah yang memancarkan sinar ilmu-Nya dengan jalan ilham kepada manusia, sehingga di dalam manusia itu berusaha diajarkanlah kepadanya hal-hal yang tadinya belum diketahui. Maka pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu hal tidaklah akan diberikan Tuhan, kalau tidak berusaha.

QS. 4 : 33. "Untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan). Kami adakan ahli waris dari peninggalan ibu bapa dan karib kerabat yang terdekat dan orang-orang yang telah bersumpah setia dengan kamu, hendaklah kamu berikan kepada mereka bagiannya masing-masing...". Ayat ini adalah penjelasan dan penegasan bahwasannya tiap-tiap orang yang meninggal dunia sudah ada ketentuan siapa-siapa yang akan menerima hartanya, ",... hendaklah kamu berikan kepada mereka bagiannya masing-masing....". Artinya jalankanlah pembahagian tarikah si mati menurut yang ditentukan Allah kepada waris yang berhak menerimanya.
"... Sesungguhnya Allah menjadi saksi diatas tiap-tiap sesuatu". Harta-benda yang diterima sebagai waris adalah sebagai suatu rezeki yang datang tertumpuk dengan tiba-tiba, rezeki yang datang dengan tidak dicari. Lantaran sudah menjadi sunnah Rasulullah s.a.w. apabila seseorang meninggal dunia, hendaklah segera tarikah (peninggalannya) itu dibagi menurut yang ditentukan pembagian faraidh itu disaksikan oleh orang di luar keluarga, ingatlah bahwasannya Allah selalu menyaksikan segala gerak-gerik hamba-hamba-Nya.
------------------------------
Bibliography :
Qur'an Karim dan Terjamahan Maknanya, Prof. H. Mahmud Junus, Penerbit PT Alma’arif Bandung dan CV Al-Hidayah Jakarta, Cetakan Pertama 1967 M / 1387 H, halaman 76.
Tafsir Al-Azhar Juzu' 5, Prof Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Hamka), Penerbit PT. Pustaka Panjimas Jakarta, cetakan Pertama 1983, halaman 24 - 30.
Tulisan Arab Al-Qur'an.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar