Sabtu, 06 Agustus 2011

Cara Mempergauli Istri

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ النِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ اللَّـهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, tiada dihalalkan bagimu mempusakai perempuan dengan paksaan dan janganlah kamu larang mereka (berkawin), karena hendak mengurangkan sebagian mas kawin yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali jika perempuan itu memperbuat keji yang nyata (zina). Bergaullah dengan (isterimu) itu menurut patut. Kalau kamu benci kepadanya (hendaklah kamu berhati sabar), karena boleh jadi kamu benci kepada sesuatu, sedangkan Allah menjadikan kebaikan yang banyak didalamnya. (QS. 4 : 19).

وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Jika kamu hendak menukar perempuan dengan perempuan yang lain dan telah kamu berikan kepadanya harta yang banyak (maskawin), janganlah kamu ambil kembali dari padanya sedikit juapun. Apakah patut kamu ambil kembali harta itu dengan aniaya dan dosa yang terang? (QS. 4 : 20).

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثٰقًا غَلِيظًا
Bagaimanakah kamu ambil harta itu kembali, padahal kamu telah berhubungan satu dengan yang lain dan mereka telah mengambil setia yang teguh dari padamu? (QS. 4 : 21).
----------------------------------
Bibliography :
Quran Karim dan Terjamahan Maknanya, Prof. H. Mahmud Junus, Penerbit PT Alma’arif Bandung dan CV Al-Hidayah Jakarta, Cetakan Pertama 1967 M / 1387 H, halaman 73 - 74.
Tulisan Arab Al-Qur'an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar