Jumat, 10 Juni 2011

Hukum Qishash

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَاتِّبَاعٌۢ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسٰنٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
 Hai orang-orang yang beriman ! diwajibkan atas kamu (hukum) qishash buat (membela) orang-orang yang mati dibunuh, (yaitu) orang merdeka dengan orang merdeka, dan hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa dapat sebagian keampunan dari saudaranya (yang membela si mati), maka (hendaklah) ia balas kebaikan, serta serahkan (di-yat) kepadanya dengan (cara) baik, Yang tersebut ini satu kelonggaran dan rahmat dari Tuhan kamu. Lantaran itu, barangsiapa melanggar batas (lagi) sesudah yang demikian, maka ia akan mendapat siksaan yang pedih. (QS. 2 : 178).

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يٰٓأُو۟لِى الْأَلْبٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan di tentang (menjalankan hukum) qishash itu ada (keselamatan) nyawa buat kamu, hai orang-orang yang mempunyai fikiran supaya kamu terpelihara (daripada kejahatan) (QS. 2 : 179).

Tafsir Ayat 
QS. 2 : 178. "Hai orang-orang yang beriman ! diwajibkan atas kamu (hukum) qishash buat (membela) orang-orang yang mati dibunuh, (yaitu) orang merdeka dengan orang merdeka, dan hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan...."  Di penggalan ayat ini kita mendapat dua kesan. Pertama; urusan penuntutan bela kematian telah diserahkan kepada orang-orang yang beriman. Ayat ini menunjukkan bahwa masyarakat orang yang beriman wajib mendirikan pemerintahan untuk menegakkan keadilan, diantaranya untuk menuntut bela atas orang yang mati teraniaya. Kedua; bela nyawa itu mulailah diatur seadil-adilnya. Diantaranya ditunjukkan contoh-contohnya, kalau laki-laki merdeka membunuh laki-laki merdeka, wajiblah dilakukan hukum qishash kepadanya, yaitu dia dibunuh pula.
"... Tetapi barangsiapa dapat sebagian keampunan dari saudaranya (yang membela si mati), maka (hendaklah) ia balas kebaikan, serta serahkan (di-yat) kepadanya dengan (cara) baik, ...". Artinya jika ada pernyataan dima'afkan dari keluarga yang terbunuh itu -sebagai orang-orang yang mukmin pula-, walaupun sebahagian, tidak semuanya menyatakan pemberian ma'af, hendaklah pernyataan ma'af itu disambut dengan sebaik-baiknya. Maka dengan pemberian ma'af tersebut permusuhan dua keluarga telah hilang, malahan telah dianggap bersaudara. Disinilah keluar peraturan yang bernama di-yat (harta ganti kerugian).
Lantaran itu, dalam hukum pidana pembunuhan, Islam mempunyai 3 taraf: pertama; nyawa dibayar nyawa, kedua; ma'af, ketiga; di-yat. Dalam perkembangannya hukum Islam, ada juga kejadian di-yat, itupun tidak diterimanya, karena dalam berkembangnya rasa iman. "... Yang tersebut ini satu kelonggaran dan rahmat dari Tuhan kamu..."  Moga dengan cara demikian persaudaraanmu menjadi kekal, iman menjadi bertambah mendalam, dan pintu berdamai lebih terbuka daripada penuntutan hukum. Memberi ihsan lebih tinggi dari pada menuntut hal. 
"... Lantaran itu, barangsiapa melanggar batas (lagi) sesudah yang demikian, maka ia akan mendapat siksaan yang pedih." Sesudah hukum diputuskan, baik secara qishash ataupun di-yat kalau masih ada yang membunuh, misalnya ada keluarga si terbunuh merasa tidak puas lalu dibunuhnya si pembunuh tadi padahal sudah selesai dengan bayaran di-yat, karena ada dikalangan yang memberi ma'af atau si pembunuh yang congkak karena tidak jadi dia dihukum bunuh, maka tak pelak lagi azab yang pedihlah yang akan diterimanya.

Latar Belakang Turunnya Ayat
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir disyariatkan, pada jaman Jahiliyyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama lainnya. Di antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan dan kekayaannya serta bersumpah tidak ridla apabila hamba-hamba sahaya yang terbunuh itu tidak diganti dengan orang mereka, wanita diganti dengan pria. Maka turunlah ayat tersebut di atas yang menegaskan hukum qishash. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.

QS. 2 : 178. "Dan di tentang (menjalankan hukum) qishash itu ada (keselamatan) nyawa buat kamu, hai orang-orang yang mempunyai fikiran..." Dengan adanya hukum qishash sebagai tingkat pertama, terjaminlah kehidupan masyarakat. Orang yang akan membunuh berpikir terlebih dahulu sebab diapun akan dibunuh. Lantaran itu hiduplah orang dengan aman dan damai, hingga dapatlah kekacauan dalam masyarakat dibendung, karena yang kuat tak semena-mena kepada yang lemah.
"... supaya kamu menjadi orang yang takwa atau terpelihara (daripada kejahatan)". Teranglah bahwa maksud masyarakat beriman dengan qishash ialah menegakkan keamanan, memelihara perdamaian dan mempertahankan hidup. Keamanan hidup orang dan masyarakat lebih terjamin apabila tiap-tiap pribadi ada kesadaran beragama, yaitu takwa. Sehingga bukan undang-undang yang mencegah mereka jahat, melainkan takut kepada hukum Allah ta'ala. Itulah TAKWA.

-----------------
Bibliography :
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 54.
Tafsir Qur'an Al-Furqan, A. Hassan, Penerbit Al Ikhwan Surabaya, Cetakan Kedua 1986, halaman 48-49.
Tafsir Al-Azhar Juzu' 2, Prof Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Hamka), Penerbit PT. Pustaka Panjimas Jakarta, cetakan September 1987, halaman 80 - 84.
Tulisan Arab Al-Qur'an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar