Rabu, 14 April 2010

HUKUMAN DAN HUKUMAN PENYERANG (2)

Dari’Aisyah ia., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda : “Tolonglah orang yang sedang dalam kekuasaan (jangan sampai menyimpang - tidak adil - dalam menjatuhkan hukuman), kecuali dalam hukuman yang telah ditentukan”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqy.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 467.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar