Senin, 12 April 2010

HUKUMAN DAN HUKUMAN PENYERANG (1)

Dari Abu Burdah Al-Anshary r.a., bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh dipukul lebih dan sepuluh cambukan, kecuali pada pelanggaran hukum yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala”. Muttafaq ‘alaih.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 467.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar