Jumat, 19 Maret 2010

HUKUMAN PENCURIAN (6)

Firman Allah dalam Qur’an, Al-Maidah ayat 41 : “Pencuri yang laki-laki atau perempuan. hendaklah kamu potong tangan-tangan mereka …..”

Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a. dari Rasulullah s.aw, bahwasanya beliau ditanya tentang kurma yang masih bergantung, beliau bersabda ; “Kalau ia mengambilnya dengan mulutnya karena perlu makan dan tidak mengambilnya dengan kain, maka ia tidak dikenakan hukuman, dan barangsiapa mengambilnya dengan demikian (dengan wadah untuk dibawa), maka didenda dan dihukum, dan barangsiapa mengambilnya sedangkan sudah ada di gudang (tempat penjemuran) dan sampai pada harga perisai maka ia dikenakan potong tangan”. Dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan disahkan oleh Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 461-462.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar