Rabu, 17 Maret 2010

HUKUMAN PENCURIAN (5)

Firman Allah dalam Qur’an, Al-Maidah ayat 41 : “Pencuri yang laki-laki atau perempuan. hendaklah kamu potong tangan-tangan mereka …..”

Dari Abu Umayyah Almakhzumy r.a. ia berkata; Telah di hadapkan kepada Rasulullah s.a.w. seorang pencuri yang telah mengaku dan barangnya sudah tidak ada, maka Rasulullah s.a.w. bersabda : “Aku tidak sangka engkau telah mencuri”. Ia berkata : “Ya”. Rasulullah mengulangnya perkataan itu dua kali atau tiga kali, kemudian memerintahkan dan orang itupun dipotong tangannya, kemudian dihadapkan lagi, dan beliau bersabda : “Minta ampunlah pada Allah dan bertobatlah pada-Nya”. Ia berkata : “Saya minta ampun pada Allah dan bertobat padanya”. Lalu beliau mendo’a : “Ya Allah, terimalah tobatnya”. Demikian itu sampai tiga kali. Dikeluarkan oleh Abu Daud, dan ini adalah lafadhnya Ahmad, Nasa’i dan rawi-rawinya dapat dipercaya. Dan Hakimpun meriwayatkan pula hadits ini dan hadits Abu Hurairah r.a. dan menyebutkan dengan maksudnya, dan beliau bersabda pada hadits itu : “Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah bekas potongan itu”. Diriwayatkan pula oleh Albazzar, ia berkata: “Sanadnya boleh (tidak bercacad)”.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hudud, halaman 460-461.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar