Dari Sa’id bin Musayyab r.a. tentang laki-laki yang tidak mendapatkan sesuatu untuk membelanjai istrinya, ia berkata : “Diceraikan antara suami-istri itu”. Dikeluarkan oleh Sa’id bin Mansur dari Sufyan dari Abu Zinad r.a., ia berkata; Saya berkata kepada Sa’id bin Musayyab r.a. : “Apakah ini sunnah?” Ia menjawab : “Sunnah”. Dan hadits ini mursal (hadits yang langsung dari Nabi s.a.w.) yang kuat.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 422.
-----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 422.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar