Minggu, 06 Desember 2009

NAFAKAH / BELANJA (10)

Dari Umar r.a.. bahwasanya ia memerintahkan kepada permimpin-pemimpin tentara tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka, supaya disuruh memberi belanja atau mencerainya; apabila mereka mencerai, ia harus mengirimkan belanja selama istrinya itu jadi tanggungannya”. Dikeluarkan oleh Syafi’i, Baihaqy dengan sanad yang hasan
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Babur Raj'ah, halaman 422.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar