Dari Sahal bin Sa’ad ra. ia berkata; “Nabi pernah mengawinkan seorang laki-laki kepada seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin besi”. Diriwayatkan oleh Hakim.
Dari Uqbah bin Amir r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda ; “Sebaik-baiknya maskawin itu adalah yang termudah”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan disahkan oleh Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 382-383.
Dari Uqbah bin Amir r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda ; “Sebaik-baiknya maskawin itu adalah yang termudah”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan disahkan oleh Hakim.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 382-383.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar