Rabu, 01 Juli 2009

MASKAWIN (6)

Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Nabi sa.w. bersabda : Barangsiapa yang memberikan maskawinnya seorang wanita berupa sawik (tepung terigu) atau kurma, maka ia telah menghalalkannya”. Dikeluarkan oleh Abu Daud, dan ia isyaratkan akan mentarjih mauqufnya.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 381-382.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar