Rabu, 06 Mei 2009

URUSAN PERKAWINAN (24)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda : “Tidak boleh kawin orang yang telah berzina telah dijilid (kena hukuman cambuk), kecuali dengan orang yang semacamnya”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dan rawi-rawinya dapat dipercaya.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 368.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar