Senin, 04 Mei 2009

URUSAN PERKAWINAN (23)

Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata ; “Rasulullah mengutuk orang yang menghalalkan dan yang dihalalkan)”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i, Tirmidzy, dan disahkannya. Dan dalam bab ini dan Ali diriwayatkan pula oleh Imam yang Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzy dan Nasa’i) kecuali Nasa’i.

(Penyelang dan yang diselang) Perempuan yang sudah ditalak tiga kali, maka suaminya tidak dapat mengawininya lagi (tak dapat diruju’) sebelum dikawin oleh laki-laki lain. Si A mentalak istrinya yang ke tiga kalinya sehingga habis ‘iddah, lalu menyuruh si B mengawini bekas istrinya itu dengan penjanjian supaya ditalak lagi, dengan demikian si A bisa kawin lagi kepada perempuan itu. Si A disebut Muhaltal dan si B disebut Muhallil, dua-duanya dikutuk Rasulullah s.a.w.
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 367-368.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar