Selasa, 14 April 2009

URUSAN PERKAWINAN (13)

Dari Nafi dari Ibnu Umar r.a. berkata : “Rasulullah s.a w. melarang perkawinan syighar, dan kawin syighar itu ialah orang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus mengawinkan anaknya kepada orang itu, dan tidak ada maskawin di antara mereka”. Muttafaq ‘alaih. Dan dua-duanya sepakat dengan jalan lain bahwa tafsiran syighar itu adalah dari perkataan Nafi.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 364.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar