Sabtu, 21 Maret 2009

URUSAN PERKAWINAN (1)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda kepada kami : “Hai kaum pemuda, apabila di antara kalian kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya”. Muttafaq ‘alaih.
-----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Nikah, halaman 356.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar