Diantara bentuk menzhalimi wanita :
- Tidak menafkahi mereka,
- Tidak mengasuh mereka,
- Tidak memberikan hak mereka sama sekali atau sebagiannya dalam harta warisan,
- Menikahkan mereka tanpa kerelaan mereka,
- Memakan mahar yang sudah diberikan pada mereka,
- Merampas harta mereka, baik pendapatan, rumah atau tanah mereka.
Dr. Sa'ad bin Mathar al-Utaibi, Doktor dalam bidang Politik Islam, dosen dan studi Majalah al-Bayan. (Twitter : @otsaad) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar