Ibnu Taymiyyah رحمه الله mengatakan, “Tak boleh seorang pun mengkafirkan seorang muslim walaupun dia keliru atau salah, sampai tegak hujjah atasnya, dan dijelaskan bagaimana maksud hujjah tersebut. Siapa yang telah jelas keislamannya dengan yakin, tak kan bisa dihapuskan dengan keraguan.”
Dr. Shalih As-Sulthan, Dosen Fakultas Syariah Universitas Al-Qashim, Saudi Arabia. (Twitter : @_salehalsultan) - Twit Ulama
Dr. Shalih As-Sulthan, Dosen Fakultas Syariah Universitas Al-Qashim, Saudi Arabia. (Twitter : @_salehalsultan) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar