Tergesa-gesa menghukumi “kafir” bagi seseorang, tidak akan berani dilakukan (seseorang muslim) kecuali satu dari 3 alasan berikut :
1. Dia adalah orang yang sedikit ilmunya.
2. Orang yang lemah akalnya (Bodoh. pent)., atau
3. orang yang mengambil manfaat dari perbuatan tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Dr. Khalid Al-Mushlih, dosen fiqh pada Universitas Al-Qashim, Saudi Arabia), salah satu murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. (Twitter : @Dr_almosleh) - Twit Ulama
1. Dia adalah orang yang sedikit ilmunya.
2. Orang yang lemah akalnya (Bodoh. pent)., atau
3. orang yang mengambil manfaat dari perbuatan tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Dr. Khalid Al-Mushlih, dosen fiqh pada Universitas Al-Qashim, Saudi Arabia), salah satu murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. (Twitter : @Dr_almosleh) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar