Senin, 24 September 2018

Jangan Engkau Mengkafirkan

Tergesa-gesa menghukumi “kafir” bagi seseorang, tidak akan berani dilakukan (seseorang muslim) kecuali satu dari 3 alasan berikut :
1. Dia adalah orang yang sedikit ilmunya.
2. Orang yang lemah akalnya (Bodoh. pent)., atau
3. orang yang mengambil manfaat dari perbuatan tersebut untuk kepentingannya sendiri.

Dr. Khalid Al-Mushlih, dosen fiqh pada Universitas Al-Qashim, Saudi Arabia), salah satu murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. (Twitter : @Dr_almosleh) - Twit Ulama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar