Rabu, 30 Mei 2018

Logika Fallacy

Note Trip. Lagi tentang si Penista Agama, kasusnya sudah jadi obrolan nasional hingga ada yang pro dan kontra.
Saat rame-rame orang munafik membela sang Penista terdengar pembicaraan yang ternyata hampir sama dari waktu kewaktu.
Sebut saja mereka Taplak dan Serbet.

Taplak : "Alhamdulillah, Oknum NU yang Membela Penista Agama Sudah Diturunkan dari Jabatan Suriyah. Dia Tampil bukan Atas Nama NU tapi Nama Pribadi. Paten!"

Serbet : "Ada bukti pemecatan Oknum NU❓ Tunjukkan buktinya ke publik. Kalo nggak ada bukti, berarti Anda nyebar fitnah dan hoax! Saya tunggu."

Sok perkasa tapi ciut.

Taplak : "... mencoba membela temannya, kenapa tidak konfirmasi ke organisasinya langsung❓ Sudah nggak dianggap ya❓"

Serbet : Terdiam

Taplak : "(1). Ayat nganu berlaku dulu karena banyak perang agama. Kini ayat nganu TAK berlaku lagi dalam kondisi damai. Logika halal kawin beda agama. (2). Al-Maidah : 51, dulu berlaku karena banyak penghianatan. Sekarang ayat nganu itu TAK berlaku lagi karena kondisi damai. Logika halal pemimpin kafir. (3). Logika liberal ini logika fallacy. Hukum dipermainkan sesukanya tergantung sikon. Padahal saat berdamai pun hukum haram tetap berlaku. (4). Ketika merasa berwenang tetapkan ayat muhkam kapan berlaku dan tidak berlaku, dia sedang posisikan dirinya sebagai Tuhan. Anda bukan Tuhan! (5). Liberal suka menghina Ulama lurus "Jangan jadi wakil Tuhan", justru mereka malah mendapuk dirinya jadi Tuhan! Tentukan ini itu sesukanya."

Semoga Allah terus kuatkan imanku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar