Rabu, 18 April 2018

Fiqh Hadits

“Sesungguhnya bagi keluargamu ada hak..”, terdapat kandungan bolehnya melarang dari amalan sunnah, jika amalan sunnah itu dikhawatirkan berakibat bosan atau putus. Sementara menunaikan hak kepada ahlinya adalah wajib (Ibnu Hajar -رحمه الله-)

Dr. Abdul ‘Aziz alu Abdul Latif, dosen Jurusan Aqidah Universitas Al-Imam, anggota lembaga editorial dan pusat penelitian dan studi Majalah al-Bayan. (Twitter : @dralabdullatif) - Twit Ulama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar