Jumat, 16 Maret 2018

Faedah Fiqhiyah

Pendapat yang kuat bahwasannya orang yang pingsan tidak wajib meng-qodo sholat, di-qias-kan dengan orang gila karena akalnya hilang secara total dan tidak di-qias-kan dengan orang tidur. Sebagaimana orang gila yang sadar tidak disuruh untuk meng-qodo sholat.
Berbeda dengan orang yang tidur maka akalnya tidak hilang secara sempurna.
Bagitu pula halnya orang yang hilang akalnya karena dibius karena kebutuhan operasi misalnya, maka tidak juga diwajibkan untuk meng-qodo. Akan tetapi menurut Syaikh Bin Baaz jika ia meng-qodo selama tiga hari maka lebih hati-hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar