Minggu, 11 Februari 2018

Percampuran Yang Terpuji

Di antara bentuk percampuran yang terpuji adalah tercampurnya perdagangan dengan sedekah. Disebutkan dalam hadits “Wahai para pedagang, jual beli selalu disertai dengan hal sia-sia dan sumpah palsu. Karena itu, bersihkanlah dengan sedekah” Shahih Abu Dawud.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, pengasuh web IslamQA. (Twitter : @almonajjid) - Twit Ulama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar