Mayoritas ulama berpendapat haramnya jual-beli anjing beserta hasil penjualannya, tidak boleh juga mengumpulkan hasil penjualannya tersebut. Siapa yang melakukannya, pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak dua qirath. Kecuali anjing untuk berburu atau menjaga (binatang ternak atau tanaman, maka diperbolehkan-pent)
Dr. Abdul Aziz al-Faiz, Imam dan Khotib Masjid Arrajihi, Mekkah. (Twitter : @abo_ayoob1385) - Twit Ulama
Dr. Abdul Aziz al-Faiz, Imam dan Khotib Masjid Arrajihi, Mekkah. (Twitter : @abo_ayoob1385) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar