Jumat, 07 Juli 2017

Haram Orang Laki Memakai Pakaian Celupan Disumba

Anas r.a. berkata : Nabi. s.a .w. telah melarang orang laki memakai pakaian yang disumba seperti za‘faran. (HR. Buchary dan Muslim).

Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash r.a. berkata : Rasulullah melihat saya memakai baju bercelup sumba kuning, maka ia bertanya : Apakah ibumu yang menyuruh kamu memakai ini? Lalu saya bertanya : Apakah saya basuh? Jawab Nabi : Bakar saja. Dalam lain riwayat : Itu pakaian orang kafir, maka jangan kau pakai. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 593.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar