‘Ali رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Saya ingat ajaran Nabi ﷺ : Tidak dianggap yatim sesudah baligh (ihtilam) dan tidak boleh orang diam dan siang sampai malam. (HR. Abu Dawud).
Qais bin Abi Hazim berkata : Abubakar masuk pada seorang wanita dari suku Ahmas bernama Zainab, maka dilihat oleh Abubakar tidak bicara. Maka ditanyakan oleh Abubakar : Mengapakah wanita itu tidak bicara? Jawab orang-orang: Ia berhaji niat membisu. Maka berkata Abubakar : Bicaralah karena puasa membisu itu tidak dibolehkan, sebab itu dan cara ibadat orang jahiliyah. Maka berbicara wanita itu. (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 594.
Qais bin Abi Hazim berkata : Abubakar masuk pada seorang wanita dari suku Ahmas bernama Zainab, maka dilihat oleh Abubakar tidak bicara. Maka ditanyakan oleh Abubakar : Mengapakah wanita itu tidak bicara? Jawab orang-orang: Ia berhaji niat membisu. Maka berkata Abubakar : Bicaralah karena puasa membisu itu tidak dibolehkan, sebab itu dan cara ibadat orang jahiliyah. Maka berbicara wanita itu. (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 594.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar