Rabu, 07 Juni 2017

Pengikatan dengan Akad

Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata, “Apabila kaum muslimin mengikat akad diantara mereka dengan akad yang belum mereka ketahui apakah haram atau halal, maka sepengetahuan saya, seluruh ulama fikih menganggap akad tersebut sah”.

Dr. Abdullah Al-Ghufaily, dosen fiqh di Sekolah Tinggi Kehakiman, wakil ketua di Unversitas Kehakiman dan ketua Markaz At-Tibyan. (Twitter : @dr_alghfaily) - Twit Ulama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar