Jumat, 23 Juni 2017

Makruh Keluar dari Masjid Sesudah Adzan hingga Sholat Fardlu, kecuali Ada ‘Udzur

Abus-Sya’tsa’ berkata : Kami duduk bersama Abu Hurairah r.a. di Masjid, tiba-tiba Mu’adzin beradzan maka ada orang keluar dari masjid, oleh Abu Hurairah dipandangnya hingga keluar dari masjid, maka berkata Abu Hurairah : Adapun orang itu telah melanggar Abal-Qasim s.a.w. (HR. Muslim). 
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 582.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar