Selasa, 13 Juni 2017

Haram Orang Kota Menjualkan Barang Orang Desa dan Menyambut Orang Baru dari Kendaraan

Anas رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Rasulullah telah melarang orang menjualkan barang orang dusun yang buru datang sebelum masuk ke pasar, meskipun orang itu saudara kandungnya sendiri. (HR. Buchary dan Muslim).

Ibn Umar رضي الله عنهما berkata : Rasulullah bersabda : Jangan kamu menyambut barang daganga hingga masuk ke pasar. (HR. Buchary dan Muslim).

Ibn Abbas
رضي الله عنهما berkata : Rasulullah bersabda : Jangan kamu menyambut bakul-bakul (oeang yang baru datang) dan jangan menjualkan orang kota untuk orang desa. Ketika Thawus ditanya : Apakah arti orang kota tidak boleh menjualkan barang orang desa? Jawabnya : Jangan menjadi makelar (perantara). (HR. Buchary dan Muslim).

Abu Hurairah رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Rasulullah telah melarang orang kota menjualkan barangnya orang desa dan jangan menawar untuk menjerumuskan lain orang dan jangan menjual untuk merusak jualan lain orang dan jangan meminang gadis yang dipinang oleh saudaranya dan jangan seorang istri minta cerai madunya untuk memenuhi isi wadahnya. Dan lain riwayat : Rasulullah melarang menyambut orang pendatang dari luar dan seorang kota menjualkan barangnya Badwi dan seorang menawar tawanan saudaranya dan juga melarang menawar untuk menjerumuskan lain orang dan melarang membiarkan ternak tidak diperah supaya tampak besar teteknya. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 576-578.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar