Amru bin Syu’aib r.a. dari ayahnya dari neneknya رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Rasulullah ﷺ melarang jual-beli di masjid, dan juga mencari binatang yang hilang, dan menyanyikan saja’ sya’ir di dalamnya. (HR. Abu Dawud dan Attirmidzy).
Assa’ib bin Yazid رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Ketika saya di masjid tiba-tiba saya dilempar orang, dan ketika saya lihat tiba-tiba Umar bin Alkhottob رَضِيَ اللََّهُ عَنْه maka ia memanggil saya dan berkata : Panggilkan kemari dua orang itu. Maka saya panggil dua orang itu. Dan ditanya oleh Umar رَضِيَ اللََّهُ عَنْه : Dari manakah kamu berdua? Jawab keduanya : Dari Tha’if. Berkata Umar رَضِيَ اللََّهُ عَنْه : Andaikan kamu orang sini, niscaya saya pukul. Kamu berani mengangkat suara di masjid Rasulullah ﷺ (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 522.
Assa’ib bin Yazid رَضِيَ اللََّهُ عَنْه berkata : Ketika saya di masjid tiba-tiba saya dilempar orang, dan ketika saya lihat tiba-tiba Umar bin Alkhottob رَضِيَ اللََّهُ عَنْه maka ia memanggil saya dan berkata : Panggilkan kemari dua orang itu. Maka saya panggil dua orang itu. Dan ditanya oleh Umar رَضِيَ اللََّهُ عَنْه : Dari manakah kamu berdua? Jawab keduanya : Dari Tha’if. Berkata Umar رَضِيَ اللََّهُ عَنْه : Andaikan kamu orang sini, niscaya saya pukul. Kamu berani mengangkat suara di masjid Rasulullah ﷺ (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 522.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar