Jumat, 23 Desember 2016

Khamar dan Judi

Di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah (2) : 219, Allah ta'ala menasehati orang beriman dalam firman-Nya :

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّـهُ لَكُمُ الْءَايٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka menanyakan kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah : "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, sedang dosa keduanya lebih besar daripada manfa'atnya". Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Kelebihan dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu berpikir, (219).

Asbabun Nuzul
Dalam riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما dikemukakan bahwa segolongan sahabat ketika diperintah untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, datang menghadap kepada Rasulullah ﷺ dan berkata : "Kami tidak mengetahui perintah infaq yang bagaimana dan harta yang mana yang harus kami keluarkan itu". Maka Allah menurunkan ayat, "wayas alunaka madzayunfiqun qulili 'afwa", yang menegaskan bahwa yang harus dikeluarkan nafqahnya itu ialah selebihnya dari kehidupan hidup sehari-hari. (HR. Ibnu Abi Hatim).
Dalam riwayat lain yang bersumber dari Yahya dikemukakan bahwa Mu'adz bin Jabal dan Tsa'labah menghadap Rasulullah ﷺ dan bertanya : "Ya Rasulullah, kami mempunyai banyak hamba sahaya ('abid) dan banyak pula anggota keluarga. Harta yang mana yang harus kami keluarkan untuk infaq?" Maka turunlah ayat tersebut diatas (QS. 2 : 219) yaitu "wayas alunaka madzayunfiqun qulili 'afwa". (HR. Ibnu Abi Hatim).

Tafsir Ayat
QS. 2 : 219. "Mereka menanyakan kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah : "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, ...". Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum hingga mabuk, tidak dapat lagi mengendalikan diri, akal budi dan kesopanannya, sehingga jatuhlah kemanusiaannya; bercarut-carut dan memaki-maki. Datang panggilan sholat, dia tak perduli. Berjudi pun demikian pula. Susah payah mengumpulkan harta, dibawa ke tempat judi, timbul kekalahan, harta bertahun-tahun dikumpulkan licin tandas di meja judi, sehingga keperluan hidup, belanja anak isteri menjadi terlantar. Merusak rumah tangga, mengacaukan pikiran. "..., sedang dosa keduanya lebih besar daripada manfa'atnya". ...". Tuhan memerintahkan Rasulullah menyampaikan ajakan berpikir kepada ummatnya dengan 2 jalan. Pertama; pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar dosanya daripada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaatnya hanya sedikit. Peminum saat mabuk hilang akalnya, rusak jasmani dan rohani, rusak pula jantungnya. Berjudi hanyalah melicin-tandaskan harta yang ada. Kedua; Tuhan mewahyukan agar ummat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap perbuatan. Mengkaji mana yang lebih besar manfaat daripada mudharatnya. Dengan demikian orang diajak berpikir jauh dan cerdas. Dan diharap ta'at mengerjakan perintah agama dan menghentikan yang dilarang sesudah berpikir. ".... Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Kelebihan dari keperluan". Ketika para sahabat bertanya setelah Rasulullah menyampaikan apa yang diterimanya perintah untuk mengeluarkan belanja atau pengorbanan harta bagi jalan Allah. Maka disuruhlah Rasulullah menjawabnya, berikanlah kelebihan dari hajat yang perlu. Misal seorang berbelanja kira-kira dua puluh lima ribu (perkiraan pasaran belanjaan pasar tradisional pinggiran Semarang 2015). Rupanya setelah dibelanjakan ada sisanya. Maka tatkala datang orang minta tolong; berikanlah kelebihan dari yang perlu itu. "... Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu berpikir". Di ujung ayat Allah menyuruh kita berpikir, tentang mudharat dan manfaat. Pertimbangkan mudharat dan manfaat minuman keras dan berjudi, pertimbangkan mudharat dan manfaat mengorbankan harta pada jalan Allah untuk membantu yang patut di bantu.
---------------
Bibliography :
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 72.
Tafsir Al-Azhar Juzu' 2, Prof Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Hamka), Penerbit PT. Pustaka Panjimas Jakarta, cetakan September 1987, halaman 186 - 190.
Al Qur'an Terjemahan Indonesia, Tim DISBINTALAD (Drs. H.A. Nazri Adlany, Drs. H. Hanafie Tamam dan Drs. H.A. Faruq Nasution); Penerbit P.T. Sari Agung Jakarta, cetakan ke tujuh 1994, halaman 62.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar