Rabu, 07 Desember 2016

Haram Menyambung Rambut (Cemara) Dan Membuat Tahi Lalat Palsu Dan Pangur Gigi

Ibn Mas’ud r.a. berkata : Allah telah melaknat perempuan yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merusak buatan Allah. Maka ada seorang menegur pada Ibn Mas’ud dalam keterangannya itu. Jawab Ibn Mas’ud : Mengapakah saya tidak akan mengutuk orang yang telah dikutuk oleh Rasulullah sedang telah disebut dalam kitab Allah : Apa yang di bawa kepadamu oleh Rasulullah maka terimalah dan apa yang ia larang kamu, maka tinggalkanlah. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 497.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar