Sabtu, 05 November 2016

Haram Melihat Wanita yang Bukan Mahram (4)

Umm Salamah r.a. berkata : Ketika saya dengan Maimunah ada di sisi Rasulullah tiba-tiba masuk ke tempat kami Abdullah bin Ummi Maktum, kejadian itu sesudah ayat hijab yang diperintahkan kepada kami. Maka Nabi bersabda : Berhijablah kamu daripadanya. Kami jawab : Ya Rasulullah bukankah ia seorang yang buta tidak melihat dan tidak mengenal kepada kami? Jawab Nabi : Apakah kamu juga buta, tidakkah kamu melihat padanya? (HR. Abu Dawud dan Attirmidzy).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 486.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar