Kamis, 13 Oktober 2016

Seputar Pelaksanaan Berhaji

Di dalam al-Qur'an surat al-Baqarah (2) : 196, Allah ta'ala menerangkan perihal berhaji dalam firman-Nya :

وَأَتِمُّوا۟ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّـهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ أَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا۟ اللَّـهَ وَاعْلَمُوٓا۟ أَنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadat haji dan 'umroh karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (terhalang), maka (bayarlah dengan menyembelih) kurban yang mudah diperoleh, dan janganlah kamumencukur kepala (rambut) mu sebelum kurban itu sampai di tempat penyembelihannya. Tetapi barangsiapa diantara kamu yang sakit atau ada penyakit di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah fidyah atasnya yaitu berpuasa atau bersedekah atau menyembelih kurban. Apakah kamu telah merasa aman, maka barangsiapa bersenang-senang mengerjakan 'umroh (terpisah) dari haji, (bayarlah dengan menyembelih) kurban yang mudah diperoleh. Tetapi barangsiapa yang tidak meperoleh (hewan kurban), hendaklah berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali; itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian adalah untuk orang yang tidak berada (disekitar) Masjidil Haram (bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya. (196)

Asbabun Nuzul
Mengenai turunnya ayat ini, terdapat beberapa peristiwa sebagai berikut :
  • Seorang laki-laki berjubah yang semerbak dengan wangi-wangian za'faran menghadap kepada Nabi ﷺ dan berkata : "Ya Rasulullah, apa yang harus saya lakukan dalam menunaikan 'umroh?" Maka turunlah "wa atimmulhajja wal 'umrata lillah". Rasulullah bersabda : " Mana orang yang tadi bertanya tentang 'umroh itu?" Orang itu menjawab : "Saya ya Rasulullah". Selanjutnya Rasulullah bersabda : Tanggalkanlah bajumu, bersihkan hidung dan mandilah dengan sempurna, kemudian kerjakan apa yang biasa kau kerjakan pada waktu haji". (HR. Ibnu Abi Hatim).
  • Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Ka'b bin 'Ujrah ditanya tentang firman Allah "fadid-yatum min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" (QS. 2 : 196). Ia bercerita sebagai berikut : Ketika sedang melakukan 'umroh, saya merasa kepayahan, karena di rambut dan muka saya bertaburan kutu. Ketika itu Rasulullah ﷺ melihat aku kepayahan karena penyakit pada rambutku itu. Maka turunlah : "fafid-yatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk"" khusus tentang aku dan berlaku bagi semua. Rasulullah ﷺ bersabda : "Apakah kau punya biri-biri untuk fid-yah?" Aku menjawab bahwa aku tidak memilikinya. Rasulullah ﷺ bersabda : "Bershaumlah kamu tiga hari, atau beri makanlah enam orang miskin tiap seorang setengah sha' (1,5 liter) makanan, dan bercukurlah kamu". (HR. Bukhari). 
  • Dalam riwayat lain dikemukakan, ketika Rasulullah ﷺ beserta sahabat berada di Hudaibiyah sedang berihram, kaum musyrikin melarang mereka meneruskan 'umroh. Salah seorang sahabat, yaitu Ka'b bin Ujrah, kepalanya penuh kutu sehingga bertebaran ke mukanya. Ketika itu Rasulullah ﷺ lalu di depannya dan melihat Ka'b kepayahan. Maka turunlah : "faman kana minkum maridlan aw bihi adzan mirra 'sihi fafid-yatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk", lalu Rasulullah ﷺ bersabda : Apakah kutu-kutu itu menganggu?" Rasulullah menyuruh agar ia bercukur dan membayar fidyah. (HR. Ahmad).
  • Dalam riwayat lain dikemukakan dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما bahwa ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat berhenti di Hudaibiyah (dalam perjalanan 'umroh), datanglah Ka'b bin 'Ujrah yang dikepala dan mukanya bertebaran kutu karena banyaknya. Ia berkata : "Ya Rasulullah kutu-kutu ini sangat menyakitiku". Maka turunlah : "faman kana minkum maridlan aw bihi adzan mirra 'sihi fafid-yatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk". (QS 2 : 196). (HR. al-Wahidi).
Tafsir Ayat
QS 2 : 196. "Dan sempurnakanlah ibadat haji dan 'umroh karena Allah. ...". Disempurnakan dengan membersihkan  biat ketika mengerjakannya, yaitu karena i'tikad Tauhid kepada Allah. Sebab dahulu Ibrahim diperintah Tuhan memulai ibadat haji itu supaya dibersihkan oleh Muhammad dari segala tambahan-tambahan yang dibuat setelahnya. Karena sebab telah berkacau-balau pusaka Ibrahim yang suci bersih dengan pemujaan kepada berhala-berhala. Dan sempurnakanlah pula segala amalan yang zahir, yang disebut sekaliannya manasik haji, jangan ada yang ketinggalan. ".... Tetapi jika kamu terkepung (terhalang), maka (bayarlah dengan menyembelih) kurban yang mudah diperoleh, ...". Kamu telah pergi naik haji, rumahmu telah engkau tinggalkan dan engkau telah berihram di tempat miqad, tiba-tiba seketika akan masuk Makah datang saja halangan, maka hendaklah kamu kirimkan binatang kurban, yang dalam ayat disebut hadyu (dam). Kirimkan dan ke Mekah untuk makanan fakir miskin. "..., dan janganlah kamu mencukur kepala (rambut) mu sebelum kurban itu sampai di tempat penyembelihannya. ...". Artinya, tunggulah dahulu berita dari sana (Mekah) apakah binatang itu sudah sampai dan sudah disembelih, barulah kamu cukur kepalamu, tahallul. Sebagai tanda tidak jadi berhaji atau umroh karena ada halangan (baik dihalangi atau terhalang). ".... Tetapi barangsiapa diantara kamu yang sakit atau ada penyakit di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah fidyah atasnya yaitu berpuasa atau bersedekah atau menyembelih kurban. ...". Dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa puasanya itu 3 hari. Aatau memberi makanan satu gantang Medinah yang memuat 16 rathal, bagikan kepada 6 orang miskin. Atau membayar dam seekor kambing. Boleh dilakukan yang mana sanggup. Nampaklah perbedaan ibadat haji dengan ibadat yang lain; yaitu jika ada kesalahan dapat dibayar dengan denda, sehingga hajinya sah, yang tidak bisa diganti dengan denda adalah wukuf di Arafah. ".... Apakah kamu telah merasa aman, ...". Jika halangan ke Mekah sudah tak ada lagi, dan kalau sakit sekarang telah sembuh, niscaya wajib haji datang lagi dan kamu pun pergilah naik haji. "..., maka barangsiapa bersenang-senang mengerjakan 'umroh (terpisah) dari haji, (bayarlah dengan menyembelih) kurban yang mudah diperoleh. ...". Disebut haji bersenang-senang dalam fiqih namanya haji Tamattu. ".... Tetapi barangsiapa yang tidak meperoleh (hewan kurban), ...". Yaitu tidak dapat membayar dam dengan sekurang-kurangnya seekor kambing, karena memisahkan diantara haji dengan senang-senang selesai sebuah-sebuah. "..., hendaklah berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali; ...". Yaitu tiga hari dikerjakan semasa berhaji, sesudah hari nahar (hari berhenti di Mina, yaitu hari kesepuluh sampai hari ketiga belas) dan yang tujuh hari lagi puasa setelah kembali ke kampung halaman. "...; itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian adalah untuk orang yang tidak berada (disekitar) Masjidil Haram (bukan penduduk kota Mekah). ...". Sebab kalau penduduk Mekah, jika hendak haji memakai pakaian ihram dari Mekah sendiri, lalu wukuf di Arafah. Sedang penduduk luar Mekah, ditentukan miqad-nya. Membayar dam karena akan berhaji tidak lagi dari miqad. ".... Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya". Tujuan utama berhaji adalah membina takwa, membangun hati yang takwa, hendaklah dikerjakan dengan khusyu'. Segala rukun dan wajib serta sunnah haji itu semua ibadat yang bersifat ta'abbudi (menghendaki kepatuhan). Tidak perlu bertanya mengapa sa'i, lempar jumroh, bertawaf dan berihram. Khusyu'lah dan jangan banyak bantahan.
---------------
Bibliography :
Asbabun Nuzul, KH Qomaruddin, Penerbit CV. Diponegoro Bandung, Cetakan ke-5, 1985, halaman 63 - 64.
Tafsir Al-Azhar Juzu' 2, Prof Dr. Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Hamka), Penerbit PT. Pustaka Panjimas Jakarta, cetakan September 1987, halaman 127 - 135.
Al Qur'an Terjemahan Indonesia, Tim DISBINTALAD (Drs. H.A. Nazri Adlany, Drs. H. Hanafie Tamam dan Drs. H.A. Faruq Nasution); Penerbit P.T. Sari Agung Jakarta, cetakan ke tujuh 1994, halaman 54 - 55.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar