Minggu, 30 Oktober 2016

Haram Melihat Wanita yang Bukan Mahram (1)

Abu Hurairah r.a. berkata : Bersabda Nabi : Telah tercatat pada anak Adam bagiannya dari Zina, yang pasti terkena, zina mata ialah melihat, dan telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berkata, tangan zinanya menyentuh, dan kaki zinanya berjalan, dan hati yang ingin, dan yang membenarkan (mempraktekkan) semua itu ialah kemaluan, benar terjadinya atau tidak. (HR. Buchary dan  Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 484.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar