Kamis, 22 September 2016

Menyebarkan Berita Pelaku Maksiat

Haram hukumnya menyebarkan berita tentang pelaku kemaksiatan dan perzinahan
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” (Q.S. an-Nur : 19)

Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-‘Arifi, dosen di King Saud University (KSU), Riyadh, anggota Rabithah (Ikatan) Ulama Syari’ah. (Twitter : @MohamadAlarefe) - Twit Ulama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar