Jumat, 30 September 2016

Larang Menyiksa Hamba dan Binatang Melebihi dari Batas Mendidik (1)

Ibn Umar r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Seorang perempuan telah disiksa karena kucing yang telah dikurungnya hingga mati, maka ia masuk ke dalam neraka, karena ketika ia mengurung tidak diberinya makan dan tidak dilepaskan untuk mencari makan sendiri dan binatang-binatang bumi yang menjadi makanannya. (HR. Buchary dan Muslim).

Ibn Umar r.a. berjalan bertemu dengan pemuda-pemuda Quraisy yang sedang meletakkan burung sebagai sasaran latihan memanah, dan tiap kali lempar tidak tepat,maka anak panah bagian yang mempunyai burung itu. Ketika mereka melihat Ibn Umar, maka berpencarlah mereka. Ibn Umar bertanya : Siapakah yang berbuat ini? Allah melaknat pada siapa yang berbuat ini. Rasulullah s.a.w telah melaknat siapa yang mempergunakan binatang bernyawa untuk dijadikan sasaran
. (HR. Buchary dan Muslim).

Anas r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. telah melarang dikurungnya binatang untuk dibunuh. (HR. Buchary dan Muslim).

Penganiayaan dalam pembunuhan.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 465-466.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar