Senin, 29 Agustus 2016

Larangan Tipu (3)

Ibn Umar r.a. berkata : Seorang berkata kepada Nabi s.a.w . : Bahwa ia selalu tertipu dalam pembeliannya. Maka Nabi bersabda kepadanya : Siapa yang kaubeli daripadanya, maka katakan kepadanya : Tiada penipuan. (HR. Buchary dan Muslim).

Dalam lain riwayat :
Kemudian orang itu diberi masa khiyar oleh Rasulullah dalam tiap pembeliannya hingga tiga hari. Hingga jika ia membeli sesuatu lalu ada orang memberitahu padanyabahwa ia tertipu,  maka membawa seorang sahabat menyaksikan kepada penjual bahwa ia  telah mendapat ijin dari Rasulullah s.a.w. untuk khiyar menentukan jadi atau tidak sampai tiga hari. (HR. Ad-Daraquthny dan Al-Baihaqy).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 453.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar