Jumat, 22 Juli 2016

Haram Mengupat Memaki Orang Muslim dengan Tiada Hak (2)

Abu Hurairah r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Dua orang yang saling maki-memaki tepat menurut apa yang mereka katakan, dan dosanya tetap ditanggung oleh orang yang memulai selama belum dibalas oleh orang yang dimaki. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 438.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar