Rabu, 20 Juli 2016

Haram Mengupat Memaki Orang Muslim dengan Tiada Hak (1)

Ibn Mas’ud r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Mencaci maki pada seorang Muslim berarti fasik (melanggar agama), dan memerangi orang Muslim berarti kafir. (HR. Buchary dan Muslim).

Abu Dzarr r.a. telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : Tiada seorang yang memaki lain orang dengan kata fasik atau kafir, melainkan kalimat itu kembali pada dirinya sendiri, jika tidak benar demikian keadaan orang yang dimaki
. (HR. Buchary).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 437.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar